Pariwisata
Kejar Durasi Tinggal Wisman, Kebijakan Bebas Visa Dicabut
Pemerintah tetap memberlakukan kebijakan visa kedatangan (”visa on arrival”) setelah mencabut kebijakan bebas visa kunjungan 159 negara. Industri pariwisata nasional dinilai butuh wisatawan yang tinggal lebih lama.

Wisatawan asing berwisata di terasering padi Tegallalang, Ubud, Bali, Minggu (23/04/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan visa yang dicabut adalah kebijakan bebas visa kunjungan dan bukan visa kedatangan atau visa on arrival. Pencabutan kebijakan bebas visa kunjungan dilakukan pemerintah karena kebijakan itu dinilai tidak efektif mendatangkan wisatawan berkualitas.
Kebijakan bebas visa kunjungan diberikan kepada warga asing dengan jangka waktu tinggal di Indonesia paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Sementara kebijakan visa kedatangan (VOA) diberikan kepada warga asing dengan jangka waktu tinggal 30 hari dan bisa diperpanjang satu kali dengan durasi 30 hari. Guna memperoleh VOA, orang asing bisa mengakses Molina.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran secara daring.