logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊOJK Tangani 101 Perkara Tindak...
Iklan

OJK Tangani 101 Perkara Tindak Pidana Keuangan

Perkara tindak pidana sektor jasa keuangan itu terdiri dari 79 perkara tindak pidana perbankan, 17 perkara tindak pidana industri keuangan non-bank (IKNB), dan lima perkara tindak pidana pasar modal.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
Β· 1 menit baca
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kanan) bersama anggota dewan komisioner yang lain bersiap memberikan keterangan kepada wartawan terkait hasil rapat dewan komsioner bulanan di Jakarta, Senin (5/9/2022). OJK menilai stabilitas sektor keuangan ke depan masih akan tetap terjaga.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kanan) bersama anggota dewan komisioner yang lain bersiap memberikan keterangan kepada wartawan terkait hasil rapat dewan komsioner bulanan di Jakarta, Senin (5/9/2022). OJK menilai stabilitas sektor keuangan ke depan masih akan tetap terjaga.

JAKARTA, KOMPAS β€” Hingga Juni 2023, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menyelesaikan 101 perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21. OJK memiliki kewenangan penyelidikan di sektor jasa keuangan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dalam siaran pers, Kamis (15/6/2023), Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing menjelaskan, 101 perkara tindak pidana sektor jasa keuangan itu terdiri dari 79 perkara tindak pidana perbankan, 17 perkara tindak pidana industri keuangan non-bank (IKNB), dan lima perkara tindak pidana pasar modal.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan