OJK Tangani 101 Perkara Tindak Pidana Keuangan
Perkara tindak pidana sektor jasa keuangan itu terdiri dari 79 perkara tindak pidana perbankan, 17 perkara tindak pidana industri keuangan non-bank (IKNB), dan lima perkara tindak pidana pasar modal.
JAKARTA, KOMPAS β Hingga Juni 2023, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menyelesaikan 101 perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21. OJK memiliki kewenangan penyelidikan di sektor jasa keuangan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam siaran pers, Kamis (15/6/2023), Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing menjelaskan, 101 perkara tindak pidana sektor jasa keuangan itu terdiri dari 79 perkara tindak pidana perbankan, 17 perkara tindak pidana industri keuangan non-bank (IKNB), dan lima perkara tindak pidana pasar modal.