perumahan
Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Masih Terkendala
Masyarakat miskin ekstrem yang harus dientaskan sampai 2024 ada 6,2 juta jiwa. Dukungan Kementerian PUPR untuk perumahan layak huni hanya menjangkau 150.000 jiwa per tahun.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F10%2F23%2Fce662d67-932e-42af-ae7b-d322e874f120_JPG.jpg)
Warga di Kampung Baru Dadap atau Kampung Cheng In, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Sabtu (22/10/2022). Kawasan ini masih berkutat dengan kumuh, rumah tidak layak huni, dan lainnya.
JAKARTA, KOMPAS — Penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia ditargetkan tuntas pada tahun 2024. Namun, upaya mengatasi kemiskinan ekstrem masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam hal peningkatan kualitas rumah. Program pengentasan ini membutuhkan dukungan pemerintah pusat dan daerah.
Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Edward Abdurrahman mengemukakan, jumlah masyarakat miskin ekstrem yang harus dientaskan hingga 2024 mencapai 6,2 juta jiwa. Sementara itu, dukungan Kementerian PUPR untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui program infrastruktur berbasis masyarakat dan peningkatan kualitas rumah baru mampu menjangkau 100.000-150.000 jiwa per tahun.