DPR Setujui Anggaran Kerja Kemenkeu 2024 Sebesar Rp 48,35 Triliun
Permintaan Kementerian Keuangan atas pagu indikatif sebesar Rp 48,34 triliun telah disetujui oleh DPR. Namun, terdapat beberapa catatan dari DPR seperti pengoptimalan penerimaan pajak dan pengelolaan utang.
JAKARTA, KOMPAS - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pagu indikatif anggaran kerja Kementerian Keuangan sebesar Rp 48,35 triliun untuk tahun 2024. Walakin, DPR mengingatkan mengenai optimalisasi penerimaan negara dan utang negara.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menjabarkan rencana kerja pemerintah dan rencana kerja anggaran pagu indikatif pada tahun 2024 kepada Komisi XI DPR selama dua hari hingga Selasa (13/6/2023 ). Terdapat lima program yang akan dijalankan oleh Kemenkeu, yakni program pengelolaan belanja negara, kebijakan fiskal, pengelolaan penerimaan negara, pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko, serta dukungan manajemen.