Eksploitasi Pasir Laut Rentan Penyalahgunaan
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut dinilai belum relevan, penuh risiko, dan rentan penyalahgunaan. Peninjauan ulang dibutuhkan untuk memastikan kesiapan aturan.
JAKARTA, KOMPAS β Kebijakan pemerintah membuka keran eksploitasi pasir laut terus disorot. Komisi VII DPR menilai kebijakan tersebut rentan penyalahgunaan dan berpotensi tumpang-tindih karena bertentangan dengan aturan pemerintah lainnya. Mereka meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM meninjau ulang aturan yang memicu kegaduhan itu.
Kebijakan eksploitasi pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Aturan itu memungkinkan pemanfaatan hasil sedimentasi yang berupa pasir laut dan lainnya untuk reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur, dan ekspor.