logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊEksploitasi Pasir Laut Rentan ...
Iklan

Eksploitasi Pasir Laut Rentan Penyalahgunaan

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut dinilai belum relevan, penuh risiko, dan rentan penyalahgunaan. Peninjauan ulang dibutuhkan untuk memastikan kesiapan aturan.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
Β· 0 menit baca
Suasana rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Sebagian besar anggota Komisi VII DPR mencecar esensi dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023.
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN

Suasana rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Sebagian besar anggota Komisi VII DPR mencecar esensi dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kebijakan pemerintah membuka keran eksploitasi pasir laut terus disorot. Komisi VII DPR menilai kebijakan tersebut rentan penyalahgunaan dan berpotensi tumpang-tindih karena bertentangan dengan aturan pemerintah lainnya. Mereka meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM meninjau ulang aturan yang memicu kegaduhan itu.

Kebijakan eksploitasi pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Aturan itu memungkinkan pemanfaatan hasil sedimentasi yang berupa pasir laut dan lainnya untuk reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur, dan ekspor.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan