Iklan
Tambahan Modal Perusahaan Asuransi Bukan Jaminan
Saat ini permodalan minimum perusahaan asuransi konvensional, baik asuransi umum maupun jiwa, adalah Rp 100 miliar. Menurut rencana ditingkatkan menjadi sedikitnya Rp 500 miliar pada 2026 dan Rp 1 triliun pada 2028.
JAKARTA, KOMPAS โ Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo, mengatakan, rencana Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mendorong penambahan modal memang bisa mendorong ketahanan keuangan perusahaan asuransi. Namun, hal itu tidak serta-merta membuat risiko gagal bayar kewajiban perusahaan kepada nasabah hilang.
โAsumsinya, dengan peningkatan modal disetor tidak ada gagal bayar. Padahal, tidak otomatis akan seperti itu,โ ujar Irvan saat dihubungi di Jakarta, Minggu (11/6/2023).