logo Kompas.id
›
Ekonomi›UU Cipta Kerja Jadi Bahasan...
Iklan

Ketenagakerjaan

UU Cipta Kerja Jadi Bahasan Konferensi Buruh Internasional

Penolakan kelompok pekerja terhadap keberadaan UU Cipta Kerja masih tetap terjadi. Mereka memasukkan penolakan tersebut ke dalam agenda Konferensi Perburuhan Internasional 2023.

Oleh
MEDIANA
· 1 menit baca
Penjual minuman menawarkan minuman kepada buruh yang berunjuk rasa menunggu hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (25/11/2021).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI (RAD)

Penjual minuman menawarkan minuman kepada buruh yang berunjuk rasa menunggu hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (25/11/2021).

JAKARTA, KOMPAS —  Undang-Undang Cipta Kerja menjadi salah satu agenda pembahasan sidang Konferensi Perburuhan Internasional 2023. Hal ini merupakan bagian dari upaya kelompok pekerja yang tetap menolak keberadaan perundang-undangan tersebut karena dianggap tidak berpihak pada tenaga kerja.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang tergabung dalam International Trade Union Conderation (ITUC) berhasil memasukkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (sekarang UU Nomor 6 Tahun 2023) ke agenda Sidang Konferensi Perburuhan Internasional 2023. Konferensi ini berlangsung 5- 16 Juni 2023 dan dihadiri oleh seluruh negara anggota Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), di Geneva, Swiss.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan
Memuat data...