Cakupan Sistem Blokir Otomatis Diperluas
Sistem blokir otomatis (”automatic blocking system”) akan digunakan untuk upaya penyelesaian piutang negara lainnya selain penerimaan negara bukan pajak (PNBP), seperti pajak dan bea cukai.
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Keuangan akan memperluas cakupan sistem blokir otomatis untuk menagih piutang negara lainnya di luar penerimaan negara bukan pajak atau PNBP. Perusahaan yang kerap mangkir dari kewajiban pembayaran akan semakin sulit mengakali sistem. Pemasukan dari berbagai sektor penerimaan negara pun diharapkan bisa meningkat lebih pesat.
Sebelumnya, sistem blokir otomatis (automatic blocking system/ABS) hanya berlaku untuk menindak perusahaan yang kerap menunggak pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Korporasi yang belum membayar atau melunasi sisa kekurangan kewajiban PNBP akan diblokir dari Sistem Informasi Pembayaran PNBP Online (SIMPONI) sehingga tidak bisa menjalankan kegiatan usahanya.