Genjot Penerimaan, Pemerintah Lebih Tegas Tagih Penunggak PNBP
Penerapan sistem blokir otomatis atau ”automatic blocking system” (ABS) yang lebih ketat bertujuan untuk mendorong kepatuhan perusahaan dalam membayar PNBP dan untuk mengoptimalisasi penerimaan negara.
JAKARTA, KOMPAS — Untuk mengerek penerimaan negara, pemerintah akan lebih tegas menindak perusahaan yang kerap mangkir dari kewajiban melunasi tunggakan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP. Korporasi yang tidak segera membayarkan kewajibannya otomatis akan mengalami pemblokiran sejumlah layanan dan tidak bisa melakukan kegiatan ekspor untuk sementara.
Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang merupakan hasil revisi atas peraturan terdahulu, PMK Nomor 155 Tahun 2021. Secara umum, ada tujuh poin besar yang diubah melalui revisi regulasi yang disahkan pada 26 Mei 2023 tersebut.