Petani Kecil Butuh Waktu Mengadopsi EUDR
Di tengah berbagai tantangan, seperti fluktuasi harga, kelembagaan yang bermasalah, dan tengkulak, para petani kecil harus mengadopsi regulasi dari Uni Eropa. Aturan ini seyogianya diberlakukan secara bertahap.
JAKARTA, KOMPAS β Para petani swadaya membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan kebijakan Undang-Undang Bebas Deforestasi Uni Eropa atau EUDR. Sebab, sertifikasi produk komoditas berkelanjutan yang diatur dalam kebijakan tersebut berbeda dengan sertifikasi yang selama ini telah diberlakukan di Indonesia.
EUDR merupakan regulasi yang mensyaratkan dokumen uji tuntas dan verifikasi sebagai bentuk jaminan oleh eksportir bahwa produknya tidak berasal dari kawasan hasil penggundulan hutan (deforestasi) dengan batas maksimal akhir tahun 2020. Kebijakan ini akan diundangkan pada akhir bulan Juni 2023 dengan mandat implementasi 18 bulan.