logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊKapal Ikan Ilegal Masih...
Iklan

Kapal Ikan Ilegal Masih Menjadi Ancaman

Walaupun penangkapan kapal-kapal ikan asing ilegal oleh aparat cenderung menurun, masuknya kapal-kapal ilegal itu masih menjadi ancaman utama di wilayah perairan perbatasan.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
Β· 1 menit baca
Pekerja sedang mengeluarkan ikan dari lambung kapal, hasil tangkapan dari perairan di sekitar Pulau Sumatera, di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta, Sabtu (11/3/2023). Pemerintah memproyeksikan capaian penerimaan negara bukan pajak atau PNBP sektor perikanan tangkap tahun ini berkisar Rp 2 triliun atau di bawah target sebesar Rp 3,5 triliun.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pekerja sedang mengeluarkan ikan dari lambung kapal, hasil tangkapan dari perairan di sekitar Pulau Sumatera, di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta, Sabtu (11/3/2023). Pemerintah memproyeksikan capaian penerimaan negara bukan pajak atau PNBP sektor perikanan tangkap tahun ini berkisar Rp 2 triliun atau di bawah target sebesar Rp 3,5 triliun.

JAKARTA, KOMPAS β€” Praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur atau IUU Fishing dinilai masih mengancam perairan Indonesia. Pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh kapal ikan asing, tetapi juga kerap dilakukan kapal-kapal ikan Indonesia.

Selama Januari-Mei 2023, aparat pengawasan kelautan dan perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap kapal ikan ilegal sebanyak 70 kapal, terdiri dari 61 kapal ikan Indonesia dan 9 kapal ikan asing. Dari sembilan kapal ikan asing yang ditangkap, lima kapal perikanan berbendera Filipina, tiga kapal perikanan berbendera Malaysia, dan satu kapal perikanan berbendera Vietnam.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan