perdagangan luar negeri
Uni Eropa Coba Tekan Indonesia lewat EUDR
Indonesia memiliki dua pilihan untuk menyiasati intrik Uni Eropa dalam penerapan EUDR. Pertama, jalur negosiasi melalui Indonesia-EU CEPA atau argumentasi pembangunan berkelanjutan kelapa sawit.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F06%2F01%2F163426c5-4d8d-4754-9ad5-08ec2f448dfc_jpeg.jpeg)
Pekerja menaikkan tandan buah segar sawit ke truk di perkebunan kelapa sawit milik PT Bakrie Sumatera Plantation Tbk di Tanah Raja Estate, Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
JAKARTA, KOMPAS โ Undang-Undang Bebas Deforestasi Uni Eropa menjadi alat untuk menekan defisit neraca perdagangan sekaligus mendorong perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan Uni Eropa atau Indonesia-EU CEPA. Pemerintah Indonesia bersama Malaysia menentang sikap diskriminasi Uni Eropa dan berupaya melakukan negosiasi.
Undang-Undang Uni Eropa tentang Deforestasi (EUDR) telah disahkan oleh parlemen Eropa pada April 2023 dan resmi berlaku per 16 Mei 2023. Dalam regulasi tersebut, setiap eksportir wajib menyerahkan dokumen uji tuntas dan verifikasi serta menjamin produknya tidak berasal dari kawasan hasil penggundulan hutan (deforestasi) yang dilakukan mulai 1 Januari 2021.