Menangkap Peluang dari Kebijakan ”Auto Rejection” Bawah Simetris
Bursa Efek Indonesia kembali menerapkan Auto Rejection Bawah Simetris secara bertahap seiring dengan kondisi pasar yang mulai stabil. Ini menjadi momentum bagi pelaku pasar generasi Covid-19 untuk belajar.
Kondisi perekonomian global sempat mengalami gejolak akibat efek dari adanya pandemi Covid-19, tak terkecuali bursa saham. Kondisi ini tampak dari pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sejak awal tahun 2020 hingga 24 Maret 2020 terkoreksi sedalam 37 persen atau dari 6.283 menjadi 3.937.
Merespons kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi dengan mengeluarkan Surat Nomor S-281/PM.21/2020 mengenai Perubahan Auto Rejection dan Penyesuaian Mekanisme Pra Pembukaan (Pre-Opening) kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Relaksasi tersebut diberikan agar pasar modal tetap beroperasi dengan stabil dan menjaga kepercayaan para pelaku pasar di tengah ketidakpastian akibat pandemi Covid-19.