Partisipasi Publik Diabaikan dalam Kebijakan Ekspor Pasir Laut
Sejumlah kalangan menilai kebijakan ekspor pasir laut dinilai minim melibatkan peran publik. Padahal, masyarakat pesisir dan nelayan paling terdampak kerusakan lingkungan akibat eksploitasi pasir laut.
JAKARTA, KOMPAS β Sejumlah kalangan mempertanyakan kebijakan ekspor pasir laut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut ditetapkan tanpa melibatkan masukan publik. Masyarakat nelayan dan pesisir yang paling terkena dampak eksploitasi pasir laut cenderung diabaikan.
Ketua Umum Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) Riza Damanik, mengatakan, pihaknya belum pernah mengetahui adanya pembahasan atau diminta untuk memberikan masukan perihal penyusunan PP No 26/2023 tersebut. Menurut dia, hak partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan telah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.