logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPartisipasi Publik Diabaikan...
Iklan

Partisipasi Publik Diabaikan dalam Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Sejumlah kalangan menilai kebijakan ekspor pasir laut dinilai minim melibatkan peran publik. Padahal, masyarakat pesisir dan nelayan paling terdampak kerusakan lingkungan akibat eksploitasi pasir laut.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
Β· 1 menit baca
Pekerja dan warga menunggu karung pasir penuh terisi untuk menahan abrasi dan gelombang laut di Pantai Pisangan, Desa Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (23/5/2023). Sejak tahun 2002, sepanjang garis pantai di desa tersebut mengalami limpasan air laut, abrasi dan subsidensi atau amblesan tanah. Penggerusan tanah itu hingga kini masih berlangsung dengan laju abrasi mencapai dua meter per tahun. Sejak Maret 2023 jalan utama yang menghubungkan Kampung Cemara Utara, Cemara Selatan, dan Sekong dengan Mekarjaya dan Pisangan putus di beberapa titik karena tergerus ombak.
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Pekerja dan warga menunggu karung pasir penuh terisi untuk menahan abrasi dan gelombang laut di Pantai Pisangan, Desa Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (23/5/2023). Sejak tahun 2002, sepanjang garis pantai di desa tersebut mengalami limpasan air laut, abrasi dan subsidensi atau amblesan tanah. Penggerusan tanah itu hingga kini masih berlangsung dengan laju abrasi mencapai dua meter per tahun. Sejak Maret 2023 jalan utama yang menghubungkan Kampung Cemara Utara, Cemara Selatan, dan Sekong dengan Mekarjaya dan Pisangan putus di beberapa titik karena tergerus ombak.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sejumlah kalangan mempertanyakan kebijakan ekspor pasir laut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut ditetapkan tanpa melibatkan masukan publik. Masyarakat nelayan dan pesisir yang paling terkena dampak eksploitasi pasir laut cenderung diabaikan.

Ketua Umum Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) Riza Damanik, mengatakan, pihaknya belum pernah mengetahui adanya pembahasan atau diminta untuk memberikan masukan perihal penyusunan PP No 26/2023 tersebut. Menurut dia, hak partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan telah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan