Tujuh Perusahaan Minyak Goreng Didenda Rp 71,28 Miliar
Tujuh perusahaan minyak goreng terbukti menurunkan produksi saat kelangkaan terjadi. Untuk itu, mereka dihukum untuk membayar denda. Walakin, para perusahaan yang tak terima masih bisa menempuh jalur hukum.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menghukum tujuh dari 27 perusahaan produsen minyak goreng untuk membayar denda dengan total Rp 71,28 miliar. Perusahaan tersebut terbukti menurunkan volume produksi atau penjualan minyak goreng saat kelangkaan minyak goreng terjadi.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie saat membacakan putusan perkara 15/KPPU-I/2022 di Ruang Sidang I KPPU, Jakarta, Jumat (26/5/2023). Saat membacakan putusan perkara, Dinni didampingi anggota Majelis Komisi, Guntur Syahputra Saragih dan Ukay Karyadi.