logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊKPPU: Kartel Minyak Goreng...
Iklan

KPPU: Kartel Minyak Goreng Tidak Terbukti

Keberadaan kartel yang mengontrol harga minyak goreng tidak terbukti. Kenaikan harga saat periode kelangkaan minyak goreng merupakan respons perusahaan atas kenaikan harga bahan baku.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
Β· 0 menit baca
Rak minyak goreng terisi penuh di Hypermart Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta, pada Kamis (20/4/2023). Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menjamin stoknya hingga 30 hari setelah Lebaran 2023.
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI

Rak minyak goreng terisi penuh di Hypermart Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta, pada Kamis (20/4/2023). Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menjamin stoknya hingga 30 hari setelah Lebaran 2023.

JAKARTA, KOMPAS – Polemik kelangkaan minyak goreng kemasan yang terjadi sejak tahun 2021 hingga pertengahan tahun 2022 akhirnya menemukan titik terang. Keberadaan kartel minyak goreng kemasan diputus tidak terbukti oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU. Meskipun demikian, putusan Majelis Komisi diwarnai perbedaan pendapat.

Kartel yang dimaksud adalah tindakan persekutuan antarpelaku usaha tertentu untuk mengendalikan produksi dan harga. Sebanyak 27 perusahaan produsen minyak goreng diduga terlibat dalam hal tersebut. Mereka diduga melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan