KPPU: Kartel Minyak Goreng Tidak Terbukti
Keberadaan kartel yang mengontrol harga minyak goreng tidak terbukti. Kenaikan harga saat periode kelangkaan minyak goreng merupakan respons perusahaan atas kenaikan harga bahan baku.
JAKARTA, KOMPAS β Polemik kelangkaan minyak goreng kemasan yang terjadi sejak tahun 2021 hingga pertengahan tahun 2022 akhirnya menemukan titik terang. Keberadaan kartel minyak goreng kemasan diputus tidak terbukti oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU. Meskipun demikian, putusan Majelis Komisi diwarnai perbedaan pendapat.
Kartel yang dimaksud adalah tindakan persekutuan antarpelaku usaha tertentu untuk mengendalikan produksi dan harga. Sebanyak 27 perusahaan produsen minyak goreng diduga terlibat dalam hal tersebut. Mereka diduga melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.