logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊKemenkeu Nilai Pagu Anggaran...
Iklan

Kemenkeu Nilai Pagu Anggaran Kerja Pemerintah Tahun 2024 Sudah Ideal

Kementerian Keuangan menilai pagu anggaran kerja kementerian/lembaga tahun 2024 sudah ideal. Kementerian/lembaga diharapkan tidak membelanjakan anggaran secara ngawur dan berlebihan.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
Β· 1 menit baca
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata (dua dari kiri) menjelaskan mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 saat media <i>briefing </i>PMK Nomor 49 Tahun 2023 di Jakarta, Senin (22/5/2023).
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata (dua dari kiri) menjelaskan mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 saat media briefing PMK Nomor 49 Tahun 2023 di Jakarta, Senin (22/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Keuangan menilai batas maksimal atau pagu untuk anggaran kerja pemerintah sudah ideal. Kementerian dan lembaga diharapkan dapat mengoptimalkan dan mengefisienkan penggunaan anggaran. Walakin, inefisiensi dapat tercipta saat periode perencanaan hingga tahap implementasi.

Pagu tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024. Dalam peraturan itu tertuang harga satuan, tarif, dan indeks yang dapat digunakan sebagai batas tertinggi dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-KL).

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan