logo Kompas.id
EkonomiInovasi Teknologi Finansial...
Iklan

Inovasi Teknologi Finansial Perlu Diimbangi dengan Perlindungan Konsumen

Inovasi dan perlindungan konsumen sama-sama penting dan tak boleh dikesampingkan. Inovasi yang merugikan konsumen tidak akan ada manfaatnya, sebaliknya konsumen juga menuntut adanya inovasi.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
· 0 menit baca
Anggota Indonesia Fintech Society (Ifsoc) bersama tamu undangan dalam acara Fintech Policy Forum bertema Prospective Economy Sector: Embracing Fast Changing Fintech Industry yang diselenggarakan Indonesia Fintech Society (Ifsoc) dan Center for Strategic and International Studies (CSIS), di Jakarta, Selasa (16/5/2023). Hadir, antara lain, adalah Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dan Ketua Steering Committee Ifsoc Rudiantara.
KOMPAS/BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA

Anggota Indonesia Fintech Society (Ifsoc) bersama tamu undangan dalam acara Fintech Policy Forum bertema Prospective Economy Sector: Embracing Fast Changing Fintech Industry yang diselenggarakan Indonesia Fintech Society (Ifsoc) dan Center for Strategic and International Studies (CSIS), di Jakarta, Selasa (16/5/2023). Hadir, antara lain, adalah Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dan Ketua Steering Committee Ifsoc Rudiantara.

JAKARTA, KOMPAS — Pengembangan industri teknologi finansial ke depan mesti mampu menciptakan keseimbangan antara inovasi dan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen. Idealnya, inovasi baru terus tercipta untuk menjawab kebutuhan, tetapi juga harus sejalan beriringan dengan unsur kehati-hatian demi perlindungan konsumen.

Hal ini menjadi benang merah dalam diskusi Fintech Policy Forum bertema ”Prospective Economy Sector: Embracing Fast Changing Fintech Industry” yang diselenggarakan Indonesia Fintech Society (Ifsoc) dan Center for Strategic and International Studies (CSIS), di Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan