logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊRasio Pajak Masih Rendah,...
Iklan

Rasio Pajak Masih Rendah, Upaya Mencegah Kebocoran Diperkuat

Rasio pajak Indonesia cenderung terus turun, tidak seimbang dengankinerja perekonomian yang bertumbuh. Ini terjadi karena rendahnya tingkat pemungutan pajak dan banyaknya kebocoran pajak.

Oleh
agnes theodora
Β· 0 menit baca
Spanduk sosialisasi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan terpasang di kawasan Pasar Puri Indah, Jakarta Barat, Jumat (3/3/2023). Hingga awal Maret 2023 Direktorat Jenderal Pajak mencatat sebanyak 5,7 juta wajib pajak telah melaporkan SPT. Batas lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2023, sementara untuk wajib pajak badan akan ditutup pada 30 April 2023.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Spanduk sosialisasi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan terpasang di kawasan Pasar Puri Indah, Jakarta Barat, Jumat (3/3/2023). Hingga awal Maret 2023 Direktorat Jenderal Pajak mencatat sebanyak 5,7 juta wajib pajak telah melaporkan SPT. Batas lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2023, sementara untuk wajib pajak badan akan ditutup pada 30 April 2023.

JAKARTA, KOMPAS – Rasio pajak Indonesia termasuk yang paling rendah di antara negara-negara Asia Tenggara. Upaya reformasi serta penguatan kerja sama perpajakan internasional terus dipacu untuk mencegah kebocoran, meningkatkan pemasukan pajak, dan menopang pemulihan ekonomi.

Menurut data Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) pada tahun 2022, rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) di negara-negara Asia Tenggara terhitung rendah, yakni sebesar 13,6 persen. Kondisi itu di bawah level rata-rata rasio pajak di kawasan Asia Pasifik sebesar 17,6 persen.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan