logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPekerja Media dan Industri...
Iklan

Pekerja Media dan Industri Kreatif Tuntut Kesejahteraan

Pada tahun 2019, para pekerja ekonomi kreatif menerima upah yang lebih rendah dari pekerja lainnya, yakni sekitar Rp 2,4 juta. Sebagian besar dari mereka juga bekerja lebih dari 48 jam dalam seminggu.

Oleh
Agustinus Yoga Primantoro
Β· 1 menit baca
Para buruh berkumpul dan berorasi dalam rangka peringatan Hari Buruh Sedunia di kawasan bundaran air mancur Tamhrin, Jakarta, Senin (1/5/2023).
AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO

Para buruh berkumpul dan berorasi dalam rangka peringatan Hari Buruh Sedunia di kawasan bundaran air mancur Tamhrin, Jakarta, Senin (1/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS - Para pekerja di sektor media dan industri kreatif menuntut kesejahteraan dalam peringatan Hari Buruh Sedunia di Jakarta, Senin (1/5/2023). Tuntutan tersebut meliputi upah layak, jam kerja tidak berlebihan, jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta terlindungi dari kekerasan di tempat kerja.

Bersama dengan puluhan ribu buruh lainnya, puluhan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) turut memadati kawasan Air Mancur Tamhrin, Jakarta. Para pekerja yang sebagian besar berstatus kontrak dan juga pekerja lepas (freelance) itu turut menyuarakan kesejahteran dengan berorasi dan sembari membawa spanduk-spanduk bertuliskan kritik.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan