logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บPuluhan Ribu Pekerja Bakal...
Iklan

Puluhan Ribu Pekerja Bakal Unjuk Rasa Peringati Hari Buruh

Unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei 2023 akan diwarnai tuntutan pencabutan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini dianggap tidak berpihak pada pekerja.

Oleh
MEDIANA
ยท 0 menit baca
Ratusan buruh berunjuk rasa di Bandar Lampung memperingati Hari Buruh Internasional, Rabu (1/5/2019).
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Ratusan buruh berunjuk rasa di Bandar Lampung memperingati Hari Buruh Internasional, Rabu (1/5/2019).

JAKARTA, KOMPASโ€Š โ€” Puluhan ribu pekerja berencana berunjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh pada Senin (1/5/2023). Aksi ini akan menyerukan berbagai isu mulai dari upah murah, praktik kerja kontrak yang cenderung semakin berkepanjangan, hingga tuntutan agar ada pencabutan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani mengatakan, tiga konfederasi besar dan lebih dari 10 federasi serikat pekerja/serikat buruh akan ikut aksi unjuk rasa memeringati Hari Buruh Internasional atau May Day. Ketiga konfederasi yang dimaksud adalah KSPSI pimpinannya, lalu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di bawah pimpinan Said Iqbal, dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Jumlah pekerja anggota konfederasi ataupun federasi yang terlibat diperkirakan mencapai 50.000 orang.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan