Kebijakan IRA Berpotensi Hambat Pengembangan Kendaraan Listrik Indonesia
Aturan Inflation Reduction Act atau IRA berpotensi menurunkan minat perusahaan asing mengakselerasi investasinya di sektor mineral Indonesia. Meski demikian, pemerintah optimistis nikelnya tetap dilirik dunia.
JAKARTA, KOMPAS —Kebijakan Inflation Reduction Act yang ditandatangani Presiden Amerika Joe Biden tahun lalu berpotensi menghambat upaya Indonesia menjadi jaringan rantai pasok ekosistem kendaraan listrik global. Pemerintah optimistis nikel dalam negeri tetap akan dilirik para investor karena perkembangan kendaraan listrik ke depan tetap membutuhkan mineral dalam jumlah besar yang dimiliki Indonesia.
Peneliti mitra di Center For Indonesian Policy Studies, Krisna Gupta, menerangkan, melalui Inflation Reduction Act (IRA), Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan menggelontorkan subsidi pajak sebesar 7.500 dollar AS bagai mereka yang membeli kendaraan listrik. Meski demikian, subsidi diberikan dengan syarat komponen mineral pembentuk baterai kendaraan tersebut haruslah ditambang, diproses, dan dirakit di AS ataupun negara-negara yang memiliki perjanjian perdagangan bebas atau free trade agreement (FTA) dengan Amerika Serikat.