Hubungan Kerja Kontrak Semakin Berkembang
Fleksibilitas pasar tenaga kerja berkembang secara global. Pola hubungan kerja bersifat kontrak bukan hanya dialami oleh pekerja yang kurang memiliki keterampilan, tetapi juga berketerampilan tinggi.
JAKARTA, KOMPASโ โ Fenomena hubungan kerja bersifat kontrak tengah berkembang dan menyasar ke berbagai sektor industri. Fenomena ini berpotensi membuat posisi tawar pekerja menjadi lemah.
Dalam laporan survei 2022-2023 Outlook: Rekrutmen, Kompensasi, dan Benefit yang dirilis oleh JobStreet Indonesia (laman penyedia lowongan pekerjaan), muncul tren staf kontrak/pekerja sementara dalam rencana perekrutan. Sekitar 70 persen dari 1.162 perusahaan yang disurvei menyatakan ingin menambah ataupun mempertahankan jumlah pekerja kontrak. Hanya 5 persen dari total perusahaan yang disurvei berencana untuk mengurangi ketergantungan mereka akan staf pekerja kontrak dan sisanya belum punya rencana apapun.