logo Kompas.id
Ekonomi45 Nama Lolos Seleksi Tahap I ...
Iklan

45 Nama Lolos Seleksi Tahap I Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

Sebanyak 45 nama lulus seleksi tahap I calon anggota Dewan Komisioner OJK. Mereka berasal dari pelaku industri, BI, OJK, pemerintah, dan akademisi. Mereka akan memperebutkan 2 posisi baru dalam jajaran anggota DK OJK.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
· 0 menit baca
Pelantikan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022-2027 oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin di Gedung MA, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Dewan Komisioner OJK yang dilantik adalah Mahendra Siregar, Mirza Adityaswara, Doni Primanto Joewono, Sophia Issabella Watimena, Inarno Djajadi, Dian Ediana Rae, Ogi Prastomiyoto, Friderica Widyasaei Dewi, Suahasil Nazara. Ketua DK OJK Mahendra Siregar dilantik di ruangan khusus setelah positif Covid-19.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Pelantikan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022-2027 oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin di Gedung MA, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Dewan Komisioner OJK yang dilantik adalah Mahendra Siregar, Mirza Adityaswara, Doni Primanto Joewono, Sophia Issabella Watimena, Inarno Djajadi, Dian Ediana Rae, Ogi Prastomiyoto, Friderica Widyasaei Dewi, Suahasil Nazara. Ketua DK OJK Mahendra Siregar dilantik di ruangan khusus setelah positif Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS — Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau DK OJK mengumumkan 45 nama yang telah lolos seleksi tahap pertama. Nama yang beredar antara lain berasal dari unsur OJK, Bank Indonesia atau BI, Kementerian Keuangan, dan kalangan industri keuangan. Mereka akan memperebutkan dua posisi baru dewan komisioner OJK yang bertambah setelah disahkannya Undang-Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK.

Dalam keterangan persnya, Ketua Pansel DK OJK Sri Mulyani mengatakan, 45 nama calon ini telah lolos seleksi tahap pertama yakni seleksi administrasi. ”Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” ujar Sri Mulyani, Kamis (27/4/2023).

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan