logo Kompas.id
›
Ekonomi›Klausul Jual Beli Listrik...
Iklan

Klausul Jual Beli Listrik Perlu Transparan

Transparansi kontrak jual beli listrik perlu didorong agar ada kepastian mengenai jangka waktu, khususnya yang bersumber dari energi fosil. Akses yang terbuka membuat upaya transisi energi Indonesia terpantau baik.

Oleh
Raynard Kristian Bonanio Pardede
· 0 menit baca
Petugas dari Tim Recovery PLN memulihkan jaringan listrik di Mamuju, Sulawesi Barat, Senin (18/1/2021). PLN secara bertahap memenuhi kebutuhan pasokan listrik di beberapa lokasi vital hingga posko pengungsian dan penerangan jalan umum di lokasi yang terdampak gempa.
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Petugas dari Tim Recovery PLN memulihkan jaringan listrik di Mamuju, Sulawesi Barat, Senin (18/1/2021). PLN secara bertahap memenuhi kebutuhan pasokan listrik di beberapa lokasi vital hingga posko pengungsian dan penerangan jalan umum di lokasi yang terdampak gempa.

JAKARTA, KOMPAS —Keterbukaan informasi skema jual beli listrik di Indonesia diperlukan agar perkembangan transisi energi menuju energi terbarukan dapat dipantau dengan baik. Minimnya akses juga dapat menghambat upaya pendanaan yang berpotensi masuk ke Indonesia.

Peneliti energi terbarukan Damar Pranadi menjelaskan, skema jual beli listrik yang umum digunakan di Indonesia adalah pembelian listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) selaku penyalur listrik ke masyarakat, dengan produsen listrik swasta (independent power producer/IPP). Kegiatan usaha dilakukan berdasarkan kontrak perjanjian jual beli listrik (PJBL) antara kedua pihak.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan