logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPemerintah Kaji Penerapan...
Iklan

Pemerintah Kaji Penerapan Bioenergi untuk Perdagangan Karbon

Biogas diharapkan memberi nilai tambah bagi produsen. Saat ini, di sektor energi, yang telah terbit baru Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang tata cara penyelenggaraan NEK untuk pembangkit listrik.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
Β· 1 menit baca
Pabrik kelapa sawit mengolah tandan buah segar menjadi minyak sawit mentah di PT United Kingdom Indonesia Plantations, di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (28/9/2022).
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Pabrik kelapa sawit mengolah tandan buah segar menjadi minyak sawit mentah di PT United Kingdom Indonesia Plantations, di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (28/9/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah mengkaji potensi bioenergi, termasuk biogas, agar bisa digunakan dalam perdagangan karbon. Apabila diwujudkan, hal itu akan memperkaya penerapan nilai ekonomi karbon yang saat ini baru pada pembangkit listrik.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi Bioshare Series 10 yang digelar Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara hibrida, di Pekanbaru, Riau, Kamis (13/4/2023). Biogas, yang memiliki potensi besar, diharapkan memiliki nilai tambah bagi produsen dengan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK).

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan