MINYAK DAN GAS BUMI
Utilisasi Karbon Bisa dari Industri Nonmigas
Ketentuan terkait itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan CCS dan CCUS pada Kegiatan Usaha Hulu Migas. Selain menekan emisi GRK, CCS/CCUS juga untuk peningkatan produksi migas.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F08%2F08%2F264efa95-0023-4c37-b329-2da4918d632d_jpg.jpg)
Susaan di rig Pertamina di Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, yang merupakan bagian dari Wilayah Kerja Rokan (Blok Rokan), Senin (8/8/2022). Pengeboran itu menjadi salah satu rig Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang mengelola Blok Rokan sejak Agustus 2021, setelah dialihkelola dari Chevron.
JAKARTA, KOMPAS — Teknologi penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon atau carbon capture, utilization, and storage dapat berasal dari industri bukan minyak dan gas bumi, seperti industri pupuk. Hal itu diharapkan turut mendukung penurunan emisi gas rumah kaca sekaligus meningkatkan produksi migas.
Penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) serta penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon (CCUS) adalah teknologi yang bertujuan mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK). Karbon yang ditangkap dan diinjeksikan juga dapat digunakan untuk meningkatkan produksi migas. Saat ini di Indonesia, teknologi itu masih tahap studi atau persiapan.