LEBARAN 2023
Menaker: THR Harus Dibayarkan Maksimal H-7 Lebaran
Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur tenggat pembayaran tunjangan hari raya Lebaran oleh perusahaan akan ditandatangani pada Selasa (28/3/2023).
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F04%2F20%2Fd3e31582-7846-4d8c-ac4d-632c5a0fa58e_jpg.jpg)
Pengunjung memilih pakaian muslim di salah satu kios di Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2022). Warga mulai berbelanja untuk persiapan Lebaran bersamaan dengan telah cairnya tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri.
JAKARTA, KOMPAS โ Perusahaan diwajibkan untuk membayar tunjangan hari raya paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Lebaran. Untuk memastikan ketaatan perusahaan, pemerintah semestinya konsisten dan tegas dengan aturan ini.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Senin (27/3/2023), surat edaran mengenai penetapan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tersebut akan ditandatangani pada Selasa (28/3/2023).