Iklan
Menaker: THR Harus Dibayarkan Maksimal H-7 Lebaran
Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur tenggat pembayaran tunjangan hari raya Lebaran oleh perusahaan akan ditandatangani pada Selasa (28/3/2023).
JAKARTA, KOMPAS β Perusahaan diwajibkan untuk membayar tunjangan hari raya paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Lebaran. Untuk memastikan ketaatan perusahaan, pemerintah semestinya konsisten dan tegas dengan aturan ini.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Senin (27/3/2023), surat edaran mengenai penetapan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tersebut akan ditandatangani pada Selasa (28/3/2023).