logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊMenaker: THR Harus Dibayarkan ...
Iklan

Menaker: THR Harus Dibayarkan Maksimal H-7 Lebaran

Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur tenggat pembayaran tunjangan hari raya Lebaran oleh perusahaan akan ditandatangani pada Selasa (28/3/2023).

Oleh
NINA SUSILO, CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Β· 1 menit baca
Pengunjung memilih pakaian muslim di salah satu kios di Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2022). Warga mulai berbelanja untuk persiapan Lebaran bersamaan dengan telah cairnya tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri.
KOMPAS/PRIYOMBODO

Pengunjung memilih pakaian muslim di salah satu kios di Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2022). Warga mulai berbelanja untuk persiapan Lebaran bersamaan dengan telah cairnya tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri.

JAKARTA, KOMPAS β€” Perusahaan diwajibkan untuk membayar tunjangan hari raya paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Lebaran. Untuk memastikan ketaatan perusahaan, pemerintah semestinya konsisten dan tegas dengan aturan ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Senin (27/3/2023), surat edaran mengenai penetapan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tersebut akan ditandatangani pada Selasa (28/3/2023).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan