logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊLiberalisasi Penangkapan Ikan
Iklan

Liberalisasi Penangkapan Ikan

Penangkapan ikan terukur berbasis kuota siap diterapkan. Sejumlah pekerjaan rumah menanti agar dibukanya keran pemodal asing di penangkapan ikan bisa diimbangi daya saing pelaku usaha dalam negeri.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
Β· 0 menit baca
Pekerja sedang mengeluarkan ikan dari lambung kapal, hasil tangkapan dari perairan di sekitar Pulau Sumatera, di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta, Sabtu (11/3/2023). Pemerintah memproyeksikan capaian penerimaan negara bukan pajak atau PNBP sektor perikanan tangkap tahun ini berkisar Rp 2 triliun atau di bawah target sebesar Rp 3,5 triliun.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pekerja sedang mengeluarkan ikan dari lambung kapal, hasil tangkapan dari perairan di sekitar Pulau Sumatera, di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta, Sabtu (11/3/2023). Pemerintah memproyeksikan capaian penerimaan negara bukan pajak atau PNBP sektor perikanan tangkap tahun ini berkisar Rp 2 triliun atau di bawah target sebesar Rp 3,5 triliun.

Setelah dua tahun menuai polemik, kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota akhirnya disahkan. Kebijakan pemerintah yang membuka pintu bagi investor asing untuk menangkap ikan di perairan Indonesia ini dipandang menandai dibukanya era persaingan bebas penangkapan ikan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur yang ditandatangani pada 6 Maret 2023 mengatur antara lain pemanfaatan sumber daya ikan secara optimal sesuai daya dukung. Penangkapan ikan terukur berbasis kuota merupakan bagian dari kebijakan ekonomi biru yang digulirkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan