Liberalisasi Penangkapan Ikan
Penangkapan ikan terukur berbasis kuota siap diterapkan. Sejumlah pekerjaan rumah menanti agar dibukanya keran pemodal asing di penangkapan ikan bisa diimbangi daya saing pelaku usaha dalam negeri.
Setelah dua tahun menuai polemik, kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota akhirnya disahkan. Kebijakan pemerintah yang membuka pintu bagi investor asing untuk menangkap ikan di perairan Indonesia ini dipandang menandai dibukanya era persaingan bebas penangkapan ikan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur yang ditandatangani pada 6 Maret 2023 mengatur antara lain pemanfaatan sumber daya ikan secara optimal sesuai daya dukung. Penangkapan ikan terukur berbasis kuota merupakan bagian dari kebijakan ekonomi biru yang digulirkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).