logo Kompas.id
EkonomiSektor Sumber Daya Alam Topang...
Iklan

Sektor Sumber Daya Alam Topang PNBP 2023

Pungutan dari sumber daya alam masih menjadi penopang utama penerimaan negara bukan pajak pada 2023.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
· 1 menit baca
(Dari kiri ke kanan) Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Wawan Sunarjo, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Anggaran Roni Toni dalam diskusi dengan media bertajuk Strategi Kebijakan PNBP Tahun 2023 di Tengah Dinamika Perekonomian Global”, di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA

(Dari kiri ke kanan) Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Wawan Sunarjo, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Anggaran Roni Toni dalam diskusi dengan media bertajuk Strategi Kebijakan PNBP Tahun 2023 di Tengah Dinamika Perekonomian Global”, di Jakarta, Selasa (21/3/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Penerimaan negara bukan pajak atau PNBP pada 2023 diperkirakan masih akan ditopang dari pungutan sektor sumber daya alam seperti halnya tahun lalu. Ini dikarenakan harga batubara acuan dan minyak mentah Indonesia tahun ini masih akan tinggi kendati sudah mulai menurun dibandingkan 2022.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, PNBP tahun ini ditargetkan Rp 441,4 triliun, menurun dibandingkan realisasi PNBP 2022 yang sebesar Rp 588,3 triliun. Adapun target PNBP tahun ini terdiri dari pungutan sumber daya alam (SDA) sebesar Rp 196,0 triliun, komponen PNBP lain sebesar Rp 113,3 triliun, badan layanan umum (BLU) Rp 83,0 triliun, dan kekayaan negara dipisahkan (KND) Rp 49,1 triliun.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan