Kemnaker: Regulasi Diterbitkan untuk Cegah PHK Lebih Luas
Kementerian Ketenagakerjaan menyebut Permenaker 5/2023 diterbitkan guna mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja yang lebih masif di industri padat karya. Kelonggaran diperlukan untuk menjaga kelangsungan usaha.
JAKARTA, KOMPASโ โ Kementerian Ketenagakerjaan menilai penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 diperlukan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja atau PHK lebih luas di industri padat karya. Regulasi itu mengakomodasi permohonan fleksibilitas dari sejumlah asosiasi terkait dampak ketidakpastian situasi global.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri di Jakarta, Jumat (17/3/2023), menyatakan, Kemnaker mengeluarkan regulasi itu dengan sangat hati-hati.