Implementasi Visa Kedatangan Perlu Diperketat
Kebijakan visa kedatangan harus berdasarkan potensi pasar dan resiprokal. Penambahan atau pengurangan jumlah negara asal wisman seharusnya bisa fleksibel mengikuti perkembangan pasar.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah saat ini telah memberlakukan visa kedatangan atau visa on arrival bagi wisatawan mancanegara dari 86 negara. Pengawasan pelaksanaan kebijakan ini perlu diperketat agar jangan sampai muncul permasalahan turis asing melakukan pelanggaran dengan berkedok wisata.
Sebelumnya, ramai diberitakan sejumlah wisatawan mancanegara (wisman) asal Rusia dan Ukraina, diduga melakukan pelanggaran dengan berkedok tengah berwisata di Bali. Pelanggaran yang dilakukan, di antaranya, turis itu justru bekerja di Bali, bukannya berwisata. Hal ini membuat Pemerintah Provinsi Bali bersurat ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencabut kebijakan visa kedatangan bagi warga Rusia dan Ukraina.