logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊKKP Segel Resor dan Wisata Tak...
Iklan

KKP Segel Resor dan Wisata Tak Berizin

Pemerintah mendorong kepatuhan perizinan dalam pemanfaatan perairan dan pulau-pulau kecil. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenai sanksi administratif berupa berupa penghentian operasi sementara.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
Β· 1 menit baca
Karang biru di perairan Pulau Jemaja, salah satu pulau di Anambas, Kepulauan Riau. Dari 4,6 juta hektar perairan Anambas, 1,2 juta ditetapkan sebagai Taman Nasional Perairan (TNP) pada 29 Maret 2017.
KOMPAS/KRIS RAZIANTO MADA

Karang biru di perairan Pulau Jemaja, salah satu pulau di Anambas, Kepulauan Riau. Dari 4,6 juta hektar perairan Anambas, 1,2 juta ditetapkan sebagai Taman Nasional Perairan (TNP) pada 29 Maret 2017.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel resor, wisata, dan fasilitas komersial milik PT PB di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau. Penghentian sementara kegiatan operasional perusahaan itu karena ada indikasi perusahaan memanfaatkan pulau-pulau kecil tanpa dokumen perizinan yang lengkap.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP-KKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengemukakan, penghentian sementara operasional PT PB sejak 10 Maret 2023 merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT PB yang terindikasi telah memanfaatkan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan