KKP Segel Resor dan Wisata Tak Berizin
Pemerintah mendorong kepatuhan perizinan dalam pemanfaatan perairan dan pulau-pulau kecil. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenai sanksi administratif berupa berupa penghentian operasi sementara.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel resor, wisata, dan fasilitas komersial milik PT PB di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau. Penghentian sementara kegiatan operasional perusahaan itu karena ada indikasi perusahaan memanfaatkan pulau-pulau kecil tanpa dokumen perizinan yang lengkap.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP-KKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengemukakan, penghentian sementara operasional PT PB sejak 10 Maret 2023 merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT PB yang terindikasi telah memanfaatkan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.