Rafael Alun Diduga Sembunyikan Harta dan Tak Patuh Bayar Pajak
Rafael Alun direkomendasikan dipecat sebagai ASN Kementerian Keuangan. Ia ditemukan melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain, tidak patuh membayar pajak dan tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan harta.
JAKARTA, KOMPAS β Hasil audit dan investigasi Kementerian Keuangan menunjukkan bekas pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, melakukan sejumlah pelanggaran integritas. Oleh karena itu, ia direkomendasikan untuk dipecat dari statusnya sebagai pegawai negara. Rafael dinilai tidak mampu menunjukkan bukti otentik kepemilikan hartanya, juga tidak patuh melapor serta membayar pajak.
Terkait tindak lanjut hasil audit tersebut, Kementerian Keuangan siap bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) untuk kepentingan penegakan hukum.