logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPencabutan Batas Harga Bisa...
Iklan

Pencabutan Batas Harga Bisa Perketat Perebutan Gabah/Beras

Badan Pangan Nasional resmi mencabut surat edaran tentang harga pembelian gabah/beras yang baru berlaku sepekan. Kebijakan itu dinilai berisiko memperketat persaingan dalam perebutan gabah/beras di pasar.

Oleh
M PASCHALIA JUDITH J
Β· 1 menit baca
Pekerja menurunkan beras asal Demak, Jawa Tengah, di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (5/3/2023).
KOMPAS/PRIYOMBODO

Pekerja menurunkan beras asal Demak, Jawa Tengah, di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (5/3/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional mencabut surat edaran tentang harga batas atas dan bawah pembelian gabah/beras yang berlaku sejak 27 Februari 2023. Pencabutan itu mempertimbangkan perkembangan produksi padi dan kelancaran pasokan gabah dari petani ke penggilingan serta menjaga daya saing petani.

Badan Pangan Nasional (NFA) menerbitkan Surat Edaran Nomor 60/TS.03.03/K/03/2023 tentang Pencabutan Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor: 47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras. Surat ini ditetapkan pada Selasa (7/3/2023) dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan