logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPemerintah Dorong Belanja...
Iklan

Pemerintah Dorong Belanja Berkualitas

Pemerintah mendorong kementerian dan lembaga melakukan belanja berkualitas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.

Oleh
JUMARTO YULIANUS
Β· 0 menit baca
Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan sosial di Pasar Sukamandi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022).
BPMI SEKRETARIAT PRESIDEN

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan sosial di Pasar Sukamandi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah mendorong kementerian dan lembaga melakukan belanja berkualitas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. Pelaksanaan belanja berkualitas sejalan dengan kebijakan automatic adjustment atau pencadangan belanja yang kembali harus dilakukan kementerian/lembaga pada tahun ini.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran telah diundangkan pada 16 Februari 2023. PP No 6/2023 ini menggantikan PP No 90/2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan