Pemerintah Dorong Belanja Berkualitas
Pemerintah mendorong kementerian dan lembaga melakukan belanja berkualitas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah mendorong kementerian dan lembaga melakukan belanja berkualitas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. Pelaksanaan belanja berkualitas sejalan dengan kebijakan automatic adjustment atau pencadangan belanja yang kembali harus dilakukan kementerian/lembaga pada tahun ini.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran telah diundangkan pada 16 Februari 2023. PP No 6/2023 ini menggantikan PP No 90/2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.