Zonasi Obyek Vital seperti Plumpang Perlu Ditata Ulang
Pemerintah meminta perusahaan BUMN menata ulang zonasi di obyek vital nasional serta membentuk tim risiko bisnis untuk mengevaluasi aspek keselamatan fasilitas.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah meminta perusahaan badan usaha milik negara mengatur tata ulang kawasannya, khususnya memastikan adanya zona pembatas antara fasilitas produksi dan kawasan permukiman. Perusahaan bersama pemerintah daerah perlu mempertegas aturan batas antara kawasan industri dan kawasan penduduk agar kejadian kebakaran terminal bahan bakar minyak di Plumpang tidak terjadi lagi.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjelaskan, tidak adanya bufferzone (zona pembatas) antara fasilitas Pertamina Integrated Terminal Plumpang dan kawasan permukiman membuat masyarakat di sekitar terdampak luas oleh kebakaran yang terjadi. Oleh karena itu, ia meminta Pertamina dan perusahaan BUMN lainnya mengevaluasi sistem keselamatan dan operasi yang dimiliki, khususnya mengenai kewajiban memiliki bufferzone.