LPS Menaikkan Suku Bunga Penjaminan 25 Basis Poin Jadi 4,25 Persen
Tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 4,25 persen dan simpanan valas di bank umum sebesar 2,25 persen. Adapun tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di BPR sebesar 6,75 persen.
JAKARTA, KOMPAS β Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan untuk menaikkan suku bunga penjaminan sebesar 25 basis poins. Keputusan ini mempertimbangan tren kenaikan suku bunga pasar yang dipicu kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia.
βRapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR sebesar 25 basis poin dan valuta asing di bank umum sebesar 25 basis poin,β ujar Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa dalam jumpa pers tentang tingkat bunga penjaminan LPS secara daring, Selasa (28/2/2023).