Uji Coba Penempatan Satu Kanal ke Arab Saudi Kembali Dilanjutkan
Melalui sistem penempatan satu kanal, penempatan pekerja migran hanya bisa dilakukan oleh perusahaan Indonesia dan Arab Saudi yang telah terdaftar pada sistem serta memenuhi syarat.
JAKARTA, KOMPAS โ Uji coba sistem penempatan satu kanal untuk penempatan terbatas pekerja migran Indonesia atau PMI ke Arab Saudi kembali dilanjutkan. Saat ini, prosesnya telah memasuki tahap perekrutan calon PMI untuk dapat dimasukkan ke dalam sistem.
โPemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani pengaturan teknis (technical arrangement) tentang proyek percontohan sistem penempatan satu kanal (SPSK) untuk penempatan terbatas pekerja migran Indonesia di Arab Saudi pada 11 Agustus 2022. Hal ini termasuk ke dalam upaya memperluas pasar kerja ke luar negeri,โ ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dalam siaran pers, Minggu (26/2/2023), di Jakarta.