Perbarui KEN, Pemerintah Himpun Data Energi di Daerah
Upaya penghimpunan data daerah tersebut antara lain dengan menyediakan laman Spend yang dapat diinput oleh daerah. Spend ialah platform berbasis web yang dibentuk berdasarkan kerja sama DEN dan USAID.
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah tengah menyusun kebijakan energi nasional baru, yang disesuaikan dengan kondisi pasokan dan permintaan energi saat ini. Salah satu yang menjadi masukan dalam penyusunannya ialah kondisi pasokan dan permintaan energi di daerah, yang akan tertuang Sistem Perencanaan dan Pemantauan Energi Nasional dan Daerah atau Spend.
Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang saat ini berlaku diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014. Disebutkan dalam PP itu bahwa dalam proyeksi kebutuhan energi nasional hingga 2050, diperhitungkan sejumlah parameter dan yang utama adalah pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan penduduk. Namun, pertumbuhan ekonomi tak tercapai seperti yang ditargetkan.