logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊSkema Penyelamatan BBM...
Iklan

Skema Penyelamatan BBM Bersubsidi Belum Jelas

Defisit fiskal berpotensi melebar apabila konsumsi BBM bersubsidi tahun ini melampaui kuota. Revisi regulasi tentang BBM bersubsidi harus segera dituntaskan.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA, AGNES THEODORA,
Β· 1 menit baca
Pelanggan mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina, di Tebet Barat, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Pada Selasa pukul 14.00, harga sejumlah BBM nonsubsidi, termasuk pertamax akan turun.
KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA

Pelanggan mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina, di Tebet Barat, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Pada Selasa pukul 14.00, harga sejumlah BBM nonsubsidi, termasuk pertamax akan turun.

JAKARTA, KOMPAS β€” Revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang mengatur penyaluran BBM bersubsidi belum jelas penyelesaiannya. Apabila revisi tak bisa tuntas tahun ini, kuota BBM bersubsidi tahun anggaran 2023 bisa kembali jebol.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/2/2023), mengatakan, percepatan penerbitan revisi Perpres No 191/2014 mendesak. Terdapat sejumlah pertimbangan terkait perlunya perbaikan perpres tersebut.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan