Kepatuhan Lapor Pajak Meningkat, Masyarakat Diimbau Segera Validasi NIK-NPWP
Kebijakan integrasi nomor induk kependudukan dan nomor pokok wajib pajak dapat meningkatkan pengawasan pajak serta mendongkrak penerimaan pajak secara signifikan.
JAKARTA, KOMPAS β Satu bulan menjelang tenggat pelaporan surat pemberitahuan pajak tahunan, kepatuhan masyarakat dalam melapor pajak terpantau meningkat. Untuk memudahkan administrasi dan meningkatkan pengawasan perpajakan, pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera memvalidasi data nomor induk kependudukan menjadi nomor pokok wajib pajak.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, per Jumat (10/2/2023), jumlah wajib pajak orang pribadi yang sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan tahun 2022 adalah 2,7 juta orang, naik 36,29 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, jumlah wajib pajak badan yang sudah melapor SPT adalah 97.663 badan, naik 30,4 persen dari tahun lalu. Adapun periode pelaporan SPT berlangsung pada 1 Januari-31 Maret 2023.