Transparansi Gaji
Pengumuman upah minimum tidak otomatis bisa memastikan karyawan mendapat hak-haknya dengan semestinya. Pengumuman itu menjadi sesuatu yang normatif saja, baik bagi pemerintah maupun perusahaan.
Salah satu daya tarik seseorang untuk melamar kerja di sebuah perusahaan atau lembaga adalah besaran gaji. Akan tetapi, besaran ini lebih banyak merupakan gosip yang beredar di pasar. Apalagi, sangat jarang orang mau membuka nilai gaji yang diterima. Oleh karena itu, memang lebih tepat disebut gosip. Untuk memberi kepastian para pencari kerja, di beberapa negara mulai dibahas aturan transparansi kisaran gaji yang diterima.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan salah satu contoh lembaga yang membuka gaji yang diterima karyawannya di berbagai tingkatan. Bahkan, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo membuka gaji yang diterima, yaitu Rp 117.375.000 sebulan. Kita memang jarang mendengar pengungkapan sejenis di perusahaan swasta. Kembali, kita hanya mendengar dari sumber yang tidak jelas. Tak heran kita juga terperangah ketika mendengar ungkapan gajinya kecil, tetapi tunjangannya besar atau tantiemnya besar.