logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊCalon Investor Asing Lebih...
Iklan

Calon Investor Asing Lebih Mudah Survei Potensi Investasi di Indonesia

Direktorat Jenderal Imigrasi memudahkan calon investor asing mengajukan visa pra-investasi secara daring. Calon investor asing bisa ke Indonesia 180 hari untuk mencari potensi bisnis dan merealisasikan investasinya.

Oleh
HAMZIRWAN
Β· 0 menit baca
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim (tengah) berbicara kepada jajaran Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Jakarta Barat di kawasan Kota Tua, Jakarta, Rabu (1/2/2023). Silmy memotivasi seluruh jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian kepada masyarakat dan warga negara asing, terutama investor asing.
KOMPAS/HAMZIRWAN

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim (tengah) berbicara kepada jajaran Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Jakarta Barat di kawasan Kota Tua, Jakarta, Rabu (1/2/2023). Silmy memotivasi seluruh jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian kepada masyarakat dan warga negara asing, terutama investor asing.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah terus meningkatkan layanan keimigrasian yang memudahkan calon investor menanamkan modal di Indonesia. Mereka dapat berkunjung selama 180 hari untuk menemukan potensi bisnis yang diminati sambil mengurus seluruh legalitas yang dibutuhkan dalam merealisasikan investasinya di Indonesia.

Calon investor asing tersebut dapat mengajukan visa kunjungan pra-investasi selama 180 hari secara daring melalui situs https://molina.imigrasi.go.id/ sebelum berangkat ke Indonesia. Layanan daring tersebut diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bertepatan pada Hari Bhakti Imigrasi ke-73 pada Kamis (26/1/2023).

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan