Calon Investor Asing Lebih Mudah Survei Potensi Investasi di Indonesia
Direktorat Jenderal Imigrasi memudahkan calon investor asing mengajukan visa pra-investasi secara daring. Calon investor asing bisa ke Indonesia 180 hari untuk mencari potensi bisnis dan merealisasikan investasinya.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah terus meningkatkan layanan keimigrasian yang memudahkan calon investor menanamkan modal di Indonesia. Mereka dapat berkunjung selama 180 hari untuk menemukan potensi bisnis yang diminati sambil mengurus seluruh legalitas yang dibutuhkan dalam merealisasikan investasinya di Indonesia.
Calon investor asing tersebut dapat mengajukan visa kunjungan pra-investasi selama 180 hari secara daring melalui situs https://molina.imigrasi.go.id/ sebelum berangkat ke Indonesia. Layanan daring tersebut diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bertepatan pada Hari Bhakti Imigrasi ke-73 pada Kamis (26/1/2023).