angkutan
Kebijakan Bebas Muatan Berlebih Perlu Ditopang Integrasi Lintas Moda
Pemerintah dinilai perlu mendorong integrasi lintas moda angkutan barang sebagai tindak lanjut diberlakukannya kebijakan bebas kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2020%2F03%2F02%2F3cafbbe9-cee0-4a54-b4d5-109d83304343_jpg.jpg)
Kementerian Perhubungan memotong truk overdimension overload atau truk obesitas pada seremoni sebelum pembukaan acara Rapat Koordinasi Teknis Perhubungan Dara, di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (2/2/2020).
JAKARTA, KOMPAS โ Pemberlakuan kebijakan bebas kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih atau zero overdimension overload mulai tahun ini dinilai perlu ditopang oleh integrasi angkutan lintas moda. Dibutuhkan komitmen lintas kementerian dan lembaga agar tarik-menarik kepentingan ini tidak terus berlanjut.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, selama tahun 2017-November 2022, pelanggaran daya angkut menempati posisi teratas dalam jenis pelanggaran kendaraan angkutan barang, yakni rata-rata 56,22 persen. Pada Januari-November 2022, pelanggaran daya angkut tercatat 395.638 kendaraan atau 66,25 persen dari total pelanggaran kendaraan barang, disusul pelanggaran dokumen sebanyak 192.167 kendaraan (32 persen).