Pemerintah Revisi Tarif Pungutan Hasil Perikanan
Pemerintah sedang merevisi tarif pungutan hasil perikanan pascaproduksi yang dikeluhkan pelaku usaha. Namun, kejujuran pelaku usaha dibutuhkan dalam pelaporan hasil produksi sebagai instrumen penetapan tarif.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah sedang merevisi tarif penerimaan negara bukan pajak atau PNBP pungutan hasil perikanan pascaproduksi yang baru diberlakukan awal tahun ini. Penarikan pungutan hasil perikanan tersebut memberi kesempatan pelaku usaha kapal perikanan melaporkan sendiri hasil tangkapan ikan.
Direktur Perizinan dan Kenelayanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Ukon Ahmad Furqon mengemukakan, mulai Januari 2023 pemerintah memberlakukan penarikan PNBP pungutan hasil perikanan (PHP) pascaproduksi bagi kapal-kapal penangkapan ikan yang memperoleh izin dari pemerintah pusat. Penarikan PNBP pungutan hasil perikanan pascaproduksi itu sejalan dengan pemberlakuan kebijakan penangkapan ikan terukur.