logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPelaku Usaha Minta Keringanan ...
Iklan

Pelaku Usaha Minta Keringanan Tarif

Pelaku usaha kapal perikanan menolak penerapan skema penerimaan negara bukan pajak pascaproduksi. Pelaku usaha meminta pemerintah merevisi tarif pungutan hasil perikanan.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
Β· 1 menit baca
Pekerja menyelesaikan pesanan perbaikan jaring untuk kapal pencari ikan di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Mei 2017.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Pekerja menyelesaikan pesanan perbaikan jaring untuk kapal pencari ikan di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Mei 2017.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pelaku usaha penangkapan ikan meminta pemerintah segera merevisi tarif pungutan hasil perikanan pascaproduksi. Penarikan penerimaan negara bukan pajak sektor perikanan tangkap sebesar 10 persen itu dirasa memberatkan usaha perikanan di tengah lonjakan harga bahan bakar minyak.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Tegal Riswanto mengemukakan, penolakan nelayan terus mengalir terhadap pemberlakuan PNBP pascaproduksi untuk sektor perikanan tangkap. Hal itu disebabkan pungutan hasil perikanan pasca produksi dengan indeks tarif sebesar 10 persen kian membebani nelayan.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan