logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPeraturan Menteri Keuangan...
Iklan

Peraturan Menteri Keuangan Soal Penerapan Pajak Kenikmatan Masih Dirumuskan

Sri Mulyani Indrawati menyebut akan terus melakukan koordinasi sehingga didapatkan peraturan yang baik terkait pengenaan Pajak Penghasilan atas natura dan atau kenikmatan.

Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
Β· 1 menit baca
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab pertanyaan wartawan usai rapat internal bersama Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/1/2023). Sri Mulyani menyebut Peraturan Menteri Keuangan tentang pengenaan Pajak Penghasilan atas natura masih dalam tahapan formulasi.
MAWAR KUSUMA WULAN/KOMPAS

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab pertanyaan wartawan usai rapat internal bersama Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/1/2023). Sri Mulyani menyebut Peraturan Menteri Keuangan tentang pengenaan Pajak Penghasilan atas natura masih dalam tahapan formulasi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Peraturan Menteri Keuangan tentang pengenaan Pajak Penghasilan atas natura masih dalam tahapan formulasi atau perumusan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pihaknya belum melakukan pembahasan antarlembaga terkait pajak atas imbalan berbentuk natura dan atau kenikmatan, alias barang, fasilitas, dan pelayanan non-uang yang diterima pegawai dari perusahaan ini.

Saat ini, Kementerian Keuangan sudah menerima banyak masukan terkait pajak natura. ”Ya nanti kita akan formulasikan. Yang jelas tentu supaya memberikan kepastian dan keamanan. Terutama, saya juga sudah mendengar banyak sekali feedback mengenai hal itu,” ujarnya menjawab pertanyaan wartawan usai rapat internal dengan Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan