Aturan Belum Jelas, Penerapan Pajak Kenikmatan Dibayangi Ketidakpastian
Implementasi pajak natura tahun ini dinilai tidak efektif di tengah aturan teknis yang belum jelas dan tenggat pelaporan SPT yang tinggal tersisa tiga bulan lagi.
JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah resmi mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas imbalan berbentuk natura atau kenikmatan—alias barang, fasilitas, dan pelayanan non-uang yang diterima pegawai dari perusahaan. Meski demikian, penerapannya dibayangi ketidakpastian karena sampai sekarang peraturan teknis yang mengatur lebih rinci tentang obyek pajak baru itu belum lengkap.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang baru diterbitkan pada akhir tahun lalu mengatur, karyawan wajib menghitung dan membayar sendiri PPh terutang atas natura dan kenikmatan yang mereka terima dari perusahaan tempat bekerja sepanjang tahun 2022.