Kesadaran Memiliki Hak Kekayaan Intelektual Masih Rendah
Tahun 2020, hanya 1,8 persen pelaku ”intellectual property” lokal yang memiliki hak kekayaan intelektual. Pemerintah terus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hal ini.
JAKARTA, KOMPAS — Tingkat kepemilikan hak kekayaan intelektual atau HKI oleh pelaku usaha di dalam negeri masih sangat rendah. Oleh karena itu, pemerintah berupaya mendorong kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terkait hal itu.
Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Robinson Sinaga menjelaskan, berdasarkan data tahun 2020, hanya 1,8 persen dari total pelaku usaha lokal yang memiliki HKI. Artinya, sekitar 98 persen belum mempunyai HKI. Rasio ini turun drastis dari tahun 2016, yakni mencapai 11,05 persen memiliki HKI dan 88,95 persen tidak memiliki HKI.